IKLAN

HOME

Label

Selasa, 09 Oktober 2012

HUKUM MEMAJANG PATUNG DI RUMAH

kangTech -HUKUM MEMAJANG PATUNG DI RUMAH - Hai- hai hai hai. Apa kabar kawan- kawan semua. Sekarang kangTech ingin memberi informasi tentang HUKUM MEMAJANG PATUNG DI RUMAH. Lansung saja ya gan.

Patung adalah benda mati. Patung biasanya digunakan untuk memperindah suat ruangan, sehingga ruangan tersebut menjadi indah dan penuh seni. Hehe. Tapi jangan berlebihan ya gan jika ingin memperindah ruangan anda. Karena jika berlebihan bisa- bisa membawa kesombongan, membawa simbol kemewahan, dan merusak nilai- nilai tauhid loo.

Berikut hadist- hadist yang membahas tentang HUKUM MEMAJANG PATUNG DI RUMAH.

Dari sini Islam melarang pemasangan atau pemajangan patung di dalam rumah. Keberadaan patung di dalam rumah menjadi sebab larinya malaikat dari rumah. Rasulullah saw bersabda, "Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang berisi patung." (HR Bukhari dan Muslim).



Namun demikian, jika patung tersebut tidak diagungkan dan tidak dimaksudkan sebagai simbol kemewahan, maka sebagian ulama memperbolehkan. Misalnya adalah patung yang dijadikan mainan oleh anak-anak seperti boneka. Sayyidah Aisyah ra berkata, "Waktu itu saya bermain boneka di samping Rasulullah saw. Teman-temanku datang dengan sembunyi-sembunyi karena takut kepada beliau. Lalu beliau berbisik agar mereka datang. Maka, mereka pun datang untuk bermain bersamaku." (HR Bukhari dan Muslim).

al-Qadhi Iyadh berkata, "Bermain boneka bagi anak-anak perempuan mendapat keringanan hukum." Dalam hal ini yang semisal dengan permainan anak-anak itu adalah patung kue yang tidak lama kemudian dimakan. Demikian pandangan Yusuf al-Qardhawi.

Dari hadist- hadist di atas dapat disimpulkan bahawa sebenarnya memajang patung di rumah adalah dilarang, begitu juga jika diperjualbelikan atau dibuat.

Wallahu'alam Bish-shawab.
Semoga Bermanfaat. ^_^



Tidak ada komentar:

Posting Komentar